get app
inews
Aa Text
Read Next : Sosialisasi Tak Digubris, Terminal Purabaya Lakukan Penindakan Bus AKAP dan AKDP yang Bandel

Armada Bus Turunkan Penumpang Sembarangan, Petugas Terminal Purabaya Lakukan Penertiban

Sabtu, 01 Juni 2024 | 11:16 WIB
header img
Petugas gabungan saat melakukan penertiban bus yang menurunkan penumpangan di luar terminal purabaya. Jumat (31/5/2024).

SIDOARJO, iNews.id - Sebanyak delapan bus AKAP terjaring razia petugas gabungan saat menurunkan penumpang di luar Terminal Purabaya Surabaya (Bungurasih) pada Jumat (31/5/2024).

Penertiban ini dilakukan sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait kemacetan di Jalan Letjen Sutoyo, Medaeng, yang salah satunya diakibatkan oleh bus yang menurunkan penumpang di sembarang tempat.

Petugas gabungan terdiri dari Petugas Kementrian Perhubungan Terminal Purabaya, Satpol PP Kecamatan Waru, dan Polsek Waru. Penertiban ini merupakan langkah awal untuk menertibkan bus AKAP yang tidak mematuhi aturan.

Rachul Trianomiyadi, Komandan Regu Terminal Purabaya Surabaya, menjelaskan bahwa pada penertiban pertama ini, petugas hanya memberikan sosialisasi kepada pengemudi bus yang kedapatan menurunkan penumpang di luar terminal.

Sasaran penertiban meliputi area SPBU Medaeng hingga pintu masuk Terminal Purabaya.

"Kami sudah memberikan surat pemberitahuan kepada pihak PO sebelumnya. Hari ini kami hanya sosialisasi. Nanti untuk giat kedua, kami akan memberikan surat peringatan bagi yang melanggar," tegas Rachul.

Penertiban ini akan dilakukan secara berkala, dua kali seminggu, yaitu pada hari Jumat dan Senin, untuk memastikan kelancaran lalu lintas di Jalan Letjen Sutoyo.

"Jika sosialisasi sudah dilakukan dan masih ada bus yang membandel, maka kami akan melakukan penindakan tilang," terang Rachul.

Menurut Koordinator Satuan Pelayanan Terminal Purabaya, Ahmad Badik, langkah penertiban ini sesuai dengan aturan yang berlaku, yaitu UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Pasal 1 ayat 13 UU tersebut menyatakan bahwa terminal adalah pangkalan kendaraan bermotor umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan pemberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang atau barang serta perpindahan moda angkutan," jelas Badik.

"Sedangkan pasal 126 melarang pengemudi kendaraan bermotor umum angkutan orang untuk memberhentikan kendaraan selain di tempat yang telah ditentukan, mengetem, dan menurunkan penumpang selain di tempat pemberhentian," imbuhnya.

Badik juga mengimbau kepada para penumpang bus untuk turun di terminal sesuai dengan aturan.

"Terminal Purabaya menyediakan berbagai fasilitas yang memudahkan penumpang, seperti parkir, angkutan online, dan lainnya. Mari kita bersama-sama tertib dan patuhi aturan demi kelancaran dan kenyamanan bersama," pungkasnya.

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut