Menurut Koordinator Satuan Pelayanan Terminal Purabaya, Ahmad Badik, langkah penertiban ini sesuai dengan aturan yang berlaku, yaitu UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Pasal 1 ayat 13 UU tersebut menyatakan bahwa terminal adalah pangkalan kendaraan bermotor umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan pemberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang atau barang serta perpindahan moda angkutan," jelas Badik.
"Sedangkan pasal 126 melarang pengemudi kendaraan bermotor umum angkutan orang untuk memberhentikan kendaraan selain di tempat yang telah ditentukan, mengetem, dan menurunkan penumpang selain di tempat pemberhentian," imbuhnya.
Badik juga mengimbau kepada para penumpang bus untuk turun di terminal sesuai dengan aturan.
"Terminal Purabaya menyediakan berbagai fasilitas yang memudahkan penumpang, seperti parkir, angkutan online, dan lainnya. Mari kita bersama-sama tertib dan patuhi aturan demi kelancaran dan kenyamanan bersama," pungkasnya.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan