Petugas imigrasi kemudian berkoordinasi dengan Subdit Penyidikan Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian serta AFP pada 24-25 April 2024 untuk mencari titik terang keberadaan HR.
Pada 26 April, petugas memanggil seorang perwakilan HR dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk membantu HR dalam memproses layanan keimigrasian.
Petugas memintanya mendatangkan HR dengan alasan menyelesaikan layanan keimigrasian. Pada 28 April, petugas berkoordinasi dengan Polda NTT dan dinyatakan bahwa HR adalah DPO Polda NTT.
"Tanggal 8 Mei, HR tiba di Kantor Imigrasi Surabaya dan kami segera mengamankannya. Saat petugas melakukan pengecekan di persembunyian HR, kami juga menemukan warga negara Bangladesh lain," tambah Ramdhani.
Pada 11 Mei, petugas memeriksa S, M (teman wanita HR), dan Sl (warga negara Bangladesh lain yang tinggal di persembunyian HR) dan menemukan berbagai petunjuk dan alat bukti.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan