SIDOARJO, iNews.id - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surabaya berhasil mengamankan seorang warga negara Bangladesh berinisial HR yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Australia Federal Police (AFP) pada Rabu (8/5).
HR diduga terlibat dalam penyelundupan manusia ke Australia. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surabaya, Ramdhani, menjelaskan bahwa HR awalnya dilaporkan oleh istrinya, S, yang merupakan warga negara Indonesia (WNI), pada 9 Januari 2024.
Saat itu, S mengaku bahwa suaminya meninggalkan rumah dan tidak diketahui keberadaannya.
"Istrinya juga menyampaikan bahwa HR terlibat dalam kegiatan ilegal mendatangkan WNA dari Bangladesh dan Pakistan untuk diberangkatkan ke Australia," tutur Ramdhani. Jumat (17/5/2024).
Berdasarkan laporan tersebut, S bekerja sama dengan petugas imigrasi untuk memancing HR agar keluar dari persembunyiannya pada 12 Januari dan 1 Maret 2024.
Pada 2 April 2024, Kedutaan Besar Bangladesh mengonfirmasi bahwa HR memiliki rekam jejak kasus penyelundupan manusia.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan