Visa istimewa ini diberikan kepada orang asing dengan kualifikasi tertentu, guna dapat tinggal di Indonesia selama 5 atau 10 tahun, serta dapat diperpanjang yang bertujuan untuk mendukung perekonomian nasional.
"Program Golden Visa ini memiliki 9 tipe, yaitu visa investor perorangan yang mendirikan perusahaan, visa investor perorangan yang tidak mendirikan perusahaan, visa investor perusahaan- perusahaan, visa diaspora (WNA eks-WNI), visa diaspora (WNA keturunan eks-WNI), visa rumah kedua, visa global talent, visa personage, dan visa silver hair," terang Chicco.
Lebih jauh Chicco menerangkan, pemegang Golden Visa akan mendapatkan banyak kemewahan diantaranya izin tinggal dengan jangka waktu paling lama di Indonesia, dan bisa membawa keluarga untuk tinggal di Indonesia.
"Orang asing dengan Golden Visa juga bisa mengakses jalur prioritas dalam proses pemeriksaan Imigrasi di bandara dan di Kantor Imigrasi, mendapat kemudahan memperoleh Izin Tinggal Terbatas (ITAS) di bandara. Bahkan mengakses layanan prioritas dari instansi terkait, kementerian maupun lembaga, berdasarkan perjanjian kerja sama," pungkasnya.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan