Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ketua KPK Sebut UU Perampasan Aset Segera Disahkan, Ini Faktanya
Advertisement . Scroll to see content

Usai Diperiksa dan Ditetapkan Tersangka, Kepala BPPD Sidoarjo Langsung Ditahan KPK

Jum'at, 23 Februari 2024 | 21:52 WIB
  • author Nur Habibi
Usai Diperiksa dan Ditetapkan Tersangka, Kepala BPPD Sidoarjo Langsung Ditahan KPK
Kepala BPPD Sidoarjo jadi tersangka korupsi. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan sekaligus menahan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, berinisial AS.

Ia ditetapkan sebagai tersangka baru kasus dugaan pemotongan insentif pegawai BPPD Sidoarjo.

Penetapan itu usai AS diperiksa secara itensif dalam kapasitas sebagai tersangka pada Jumat (23/2/2024).

Melangsir dari Okezone.com Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebutkan, penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) komisi antirasuah di Sidoarjo pada Kamis (25/1/2024).

Editor: Yoyok Agusta Kurniawan

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut