get app
inews
Aa Text
Read Next : Diduga Terlibat Pungli PTSL, Oknum Kades Dijebloskan ke Tahanan

Usia Tugas di KPK, Nawawi Pamolango & Albertina Ho Promosi Duduki Jabatan di Pengadilan Tinggi

Kamis, 02 Januari 2025 | 16:17 WIB
header img
Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto. (Foto: Jonathan Simanjuntak).

JAKARTA, iNewsSidoarjo.id - Dua mantan petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya dinas di lembaga peradilan kini kembali aktiv lagi menjadi hakim. Keduanya yaitu Nawawi Pamolango dan Albertina Ho. Bahkan, keduanya juga dipromosikan di lembaga peradilan tersebut.

Perlu diketahui, Nawawi Pamolango sebelumnya menduduki jabatan sebagai Ketua KPK. Sedangkan Albertina Ho merupakan Anggota Dewan Pengawas KPK. Dilansir dari iNews.id, Mahkamah Agung (MA) resmi mengaktifkan kembali mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pamolango dan mantan Anggota Dewan Pengawas KPK, Albertina Ho menjadi hakim di peradilan umum.

Keduanya pun dipromosikan menjadi Ketua dan Wakil Ketua di Pengadilan Tinggi. Juru Bicara MA Yanto mengatakan, Nawawi akan menjadi Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin. Sementara, Albertina Ho dipromosikan menjadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banten. Pimpinan MA memutuskan saudara Nawawi dipromosikan sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin, sedangkan Albertina Ho dipromosikan sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banten," ujar Yanto dalam konferensi pers, Kamis (2/1/2025).

Selain itu, MA memastikan pengaktifan keduanya kembali di peradilan umum sesuai dengan prosedur. Menurutnya, selama menjadi pimpinan dan Dewan Pengawas KPK keduanya sudah dinonaktifkan sementara. "Jadi, sama dengan rekan-rekan penegak hukum yang lain, kejaksaan, kepolisian itu kalau dimasuk di KPK diberhentikan sementara dan setelah selesai dikembalikan ke organisasinya dan diaktifkan kembali," katanya.

Sebagaimana diketahui Nawawi dan Albertina telah menyelesaikan jabatan mereka di Komisi Pemberantasan Korupsi. Keduanya menyelesaikan jabatannya pada Jumat (20/12/2024) silam.

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut