get app
inews
Aa Read Next : Terlibat Pungli di Rutan, KPK Langsung Pecat 66 Pegawainya Benarkah?

Usai Diperiksa dan Ditetapkan Tersangka, Kepala BPPD Sidoarjo Langsung Ditahan KPK

Jum'at, 23 Februari 2024 | 21:52 WIB
header img
Kepala BPPD Sidoarjo jadi tersangka korupsi. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan sekaligus menahan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, berinisial AS.

Ia ditetapkan sebagai tersangka baru kasus dugaan pemotongan insentif pegawai BPPD Sidoarjo.

Penetapan itu usai AS diperiksa secara itensif dalam kapasitas sebagai tersangka pada Jumat (23/2/2024).

Melangsir dari Okezone.com Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebutkan, penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) komisi antirasuah di Sidoarjo pada Kamis (25/1/2024).

Dalam operasi senyap tersebut, KPK menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati (SW) sebagai tersangka.

"Selanjutnya dengan temuan tersebut, dilakukan pengembangan penyidikan baru dan KPK menetapkan dan mengumukan satu orang pihak yang dapat diminta pertanggungjawaban secara hukum dengan status Tersangka AS, Kepala BPPD Sidoarjo," kata Ali saat konferensi pers penahanan di Gedung Merah Putih KPK.

Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik menahan Tersangka AS untuk 20 hari pertama terhadap AS.

"Terhitung mulai tanggal 23 Februari-13 Maret 2024 di Rutan Cabang KPK," ujarnya.

Atas perbuatannya, AS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut