SLEMAN,iNewsSidoarjo.id - Petugas penyidik dari Polda Metro Jaya akhirnya melakukan penangkapan paksa terhadap selebgram bernama Siskaee. Tindakan penangkapan tersebut dilakukan karena Siskaee beberapa kali tidak hadir saat dipanggil oleh penyidik.
"Telah dilakukan upaya paksa penangkapan tersangka FCN alias Siskaee oleh tim penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara a quo," kata Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Rabu (24/1/2024).
Siskaee diamankan pada hari ini pada pukul 08.25 WIB di sebuah apartemen yang terletak di wilayah Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
"Membawa tersangka FCN alias Siskaee dari Yogyakarta ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Jakarta," ucapnya.
Sebelumnya telah dilaporkan bahwa Siskaee tidak hadir dalam pemanggilan kedua dari pihak kepolisian untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Informasi ini disampaikan oleh pengacara Siskaee, yaitu Tofan Agung Ginting.
"Kami baru dapat informasi bahwa Siskaee belum dapat hadir memenuhi panggilan penyidik hari ini," ujar Tofan, Jumat (19/1/2024), Dilansir dari Sindonews.com.
Dengan alasan yang sama seperti sebelumnya, Siskaee meminta penundaan pemeriksaan hingga hasil gugatan praperadilan yang diajukannya terhadap status tersangkanya diberikan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Pengacara Siskaee, Tofan Agung Ginting, telah mengirim surat resmi ke Polda Metro Jaya untuk memohon penundaan dalam proses pemeriksaan.
Permintaan penundaan ini tidak tanpa alasan, mengingat kliennya sedang mengajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan terkait penetapan status tersangkanya.
Oleh karena itu, dia meminta agar pemeriksaan dilakukan setelah keputusan gugatan praperadilan diumumkan.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan