MURATARA, iNewsSidoarjo.id - Para youtuber harus bijak membuat konten. Ya, jangan sekali-kali bikin konten judi online jika tak ingin berurusan dengan penegak hukum. Contohnya sudah ada.
Ya, dua pemuda di Kabupaten Muratara, Sumsel telah ditangkap polisi akibat membuat konten judi online. Keduanya yaitu, Rani Adiansah (32) dan Arafik Safutra (30).
Dua saudara itu warga Desa Biaro Lama, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara, Sumsel ditangkap polisi karena mempromosikan situs judi online.
Dua youtuber ini mendapatkan uang jutaan rupiah dari jasanya bikin konten tentang judi online dan prediksi angka togel.
Wakapolres Muratara Kompol MP Nasution mengatakan, modus pelaku yakni dengan membuat konten tentang prediksi angka togel yang akan ke luar.
Kemudian video tersebut diupload ke chanel youtube miliknya. Setelah mendapat ribuan viewer, pelaku mencari situs judi online untuk dipromosikan melalui chanel youtube-nya.
Pencarian itu dengan cara live chat di setiap beranda situs judi online, hingga akhirnya ada dua situs judi online menerima kerja sama yang ditawarkan oleh pelaku.
"Dengan kesepakatan pelaku harus membuat konten video tentang prediksi angka togel yang akan ke luar setiap hari dan di dalam konten video yang dibuatnya harus dimasukan nama atau links situs online Top Jitu dan Jabrix4D. Beserta penawaran kemenangan jika bermain di kedua situs judi online itu," ujarnya, Senin (15/5/2023).
Dari kerja sama itu, pelaku menerima keuntungan berupa dari situs Top Jitu uang sebesar Rp4 juta per bylan dan dari situs Jabrix 4D sebesar Rp150.000 per hari.
"Pelaku menerima pembayaran melalui transfer di rekening milik pelalu Arafik Safutra," kata Wakapolres.
Editor : Nanang Ichwan