SURABAYA, iNewsSidoarjo.id - Seorang wanita berusia 27 tahun dengan inisial ACA, yang merupakan penduduk Manyar Tirtoyoso Selatan VIII, Surabaya, telah melakukan perbuatan kejam terhadap anak kandungnya yang berusia 9 tahun dan masih duduk di kelas 3 SD dengan inisial GEL.
Korban dipaksa minum air mendidih, giginya dicabut menggunakan tang, tangan korban pernah dicatok, dan tubuhnya disiram dengan air panas. Pelaku telah melakukan penyiksaan ini secara sadis selama beberapa waktu.
Tindakan kejam tersebut seringkali dipicu oleh kekesalan pelaku terhadap kata-kata dan perilaku anaknya. Misalnya, ketika anaknya membuatnya kesal saat memasak air, pelaku akan menyiramnya dengan air panas. Selain itu, anaknya juga dipaksa minum air mendidih, menyebabkan luka pada mulutnya.
Ketika menjalani pemeriksaan dan interogasi, ACA mengakui perbuatannya. Dia mengaku bahwa tindakan kejamnya tersebut dipicu oleh kekesalan terhadap kata-kata dan perilaku anaknya.
Kejadian ini terungkap setelah Dinas Sosial (Dinsos) Surabaya membuat laporan polisi pada 17 Januari 2024. Ketika petugas Dinsos membawa korban ke Polrestabes Surabaya untuk membuat laporan, polisi segera melakukan pemeriksaan visum di RS Bhayangkara Polda Jatim.
Unit PPA Polrestabes Surabaya kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, korban, dan saksi, diikuti dengan gelar perkara. Selanjutnya, mereka pergi ke rumah ACA untuk melakukan tindakan hukum.
“Kami tidak hanya mengamankan ACA, tapi menyita sejumlah barang bukti dari rumah tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono, Senin (22/1/2023) seperti dikutip dari iNews.id.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan