Hendro menyatakan bahwa ACA telah melakukan kekerasan fisik terhadap korban sejak usia 7 tahun. Meskipun mengalami penyiksaan yang kejam, korban tetap membela ibunya. Informasi ini terungkap dalam proses pemeriksaan.
"Ini karena saya ini salah, karena saya nakal," ujar Hendro menirukan pernyataan korban GEL.
Latar belakang penyiksaan berdasarkan pengakuan ACA karena dipengaruhi hal gaib. Pernyataan inilah yang akan dilakukan pendalaman lebih lanjut oleh polisi.
"Jawaban sementara, untuk ibu korban (ACA) tega melakukan hal kekerasan dimotivasi perihal mistis atau hal gaib. Hal tersebut akan kami dalami," kata Hendro.
Sementara itu, tersangka ACA mengakui kesalahannya dan mengakui telah melakukan tindakan kejam karena anaknya, GEL, tidak mengikuti perkataannya. Namun, ACA membantah bahwa dia pernah mencabut gigi anaknya menggunakan tang. Dia mengakui hanya memecahkan gigi putrinya dengan tang.
"Tidak, saya tidak cabut. Saya pecahkan pakai tang," kata ACA.
Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua gelas plastik, alat pemanas air, alat pemukul anjing, dua buah tali karet berwarna biru, satu set seragam SD berwarna putih dan merah, satu ponsel, dan flashdisk yang berisi foto dan video korban.
Sebagai konsekuensi atas perbuatannya, polisi menjerat ACA dengan Pasal 44 ayat (2) UU 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, serta Pasal 80 ayat (2) dan (4) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan