get app
inews
Aa Text
Read Next : Siswa SD Raih Medali Emas Olimpiade Matematika di Thailand, Bagaimana Cara Belajarnya?

Tembus Rp8.041 Triliun, Kemenkeu Sebut Utang Pemerintah Tak Dibagi per Kepala

Sabtu, 30 Desember 2023 | 12:23 WIB
header img
Kemenkeu menyatakan, bahwa penghitungan utang pemerintah tidak sama dengan membagi rata total utang dengan jumlah penduduk Indonesia. Foto/Dok

JAKARTA, iNewsSidoarjo.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, bahwa penghitungan utang pemerintah tidak sama dengan membagi rata total utang dengan jumlah penduduk Indonesia. Hal itu tidak dikenal dalam kaidah perhitungan utang secara internasional.

"Jadi, dalam pengelolaan keuangan negara, tidak dikenal utang dibagi per kepala," kata Direktur Surat Utang Negara, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, Deni Ridwan, dikutip dari sindonews.com pada Sabtu (30/12/2023).

Adapun per 30 November 2023, utang pemerintah Indonesia sebesar Rp8.041,01 triliun, atau setara 38,11% dari GDP. Posisi utang itu masih di bawah ambang batas yang diperbolehkan UU No.1/2003 tentang Keuangan Negara, yakni 60 persen.

"Rasio utang terhadap GDP cenderung turun bila dibanding dengan tahun lalu, dimana pada akhir tahun 2022 sebesar 39,70 persen dari GDP," jelas Deni.

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut