Sejumlah barang bukti lain juga ditemukan petugas antara lain 3 (tiga) buah paspor RRC dengan identitas berbeda, handphone, laptop, tablet, dan tiket pesawat serta kode booking hotel selama YW tinggal di Indonesia. YW mengaku dalam menjalankan aksinya, ia menerima sejumlah imbalan dari kliennya yang berada di luar negeri. Ia juga mengaku bahwa praktik seperti ini telah dilakukan di negara lain yang menyediakan sertifikasi kemampuan bahasa Inggris IELTS.
Novrian Jaya mengatakan, tindakan YW ini melanggar Pasal 122 Juncto Pasal 119 huruf b UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun.
"Kami akan terus berupaya untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran keimigrasian, termasuk praktik joki tes IELTS," ujar Novrian Jaya.
Putusan ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian di Indonesia. Selain itu, putusan ini juga diharapkan dapat memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya kejujuran dalam mengikuti tes bahasa Inggris IELTS.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan