SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 656 hektare di wilayah pesisir Desa Segorotambak, Kecamatan Sedati, Sidoarjo masih diinvestigasi oleh Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Sidoarjo.
Lantaran temuan tersebut mencuat setelah pagar di laut yang viral di Tangerang. Saat dikonfirmasi Rabu (22/1), Kepala Kantor Pertanahan Sidoarjo, Muh Rizal membenarkan adanya HGB di laut Desa Segorotambak, Sedati.
Menyikapi hal itu, pihaknya membentuk tim investigasi di lapangan maupun yuridis. "Beri kami kesempatan untuk melakukan inventarisasi, biar informasinya tidak bias. Kita tunggu hasil inventarisasi di lapangan, kami akan melaporkan ke Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur (Jatim)," ujarnya, Rabu (22/1).
Nantinya, hasil inventarisasi akan disiarkan secara transparan oleh kementerian pusat. Sebab, sertifikat tersebut sudah terbit sejak 1996. Oleh karena itu, pihaknya masih mencari terkait warkah yuridis. "Akan kami sampaikan secara transparan, kita tunggu hasil investigasi. Kami melibatkan kepala seksi pengukuran beserta staff dan kepala seksi pendaftaran hak beserta staff," ujarnya.
Menurutnya ada dua PT yang mengantongi sertifikat tersebut, HGB tersebut akan berakhir pada 2026. "Jadi kalau yang terlihat di google itu lokasinya di laut. Secepatnya akan kita laporkan," tandasnya.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan