Desa Kwangsan Sidoarjo Raih Level Tertinggi Desa Anti Korupsi Jatim, PAD Desa Meroket Rp485 Juta
SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id – Semangat antikorupsi menggelora di Desa Kwangsan, Kecamatan Sedati, Sidoarjo. Program perluasan Desa Anti Korupsi 2025. Tim evaluator dari Inspektorat Jatim turun langsung ke desa tersebut pada Jumat (14/11) untuk melakukan observasi mendalam, dengan fokus utama pada tata kelola dan upaya pencegahan korupsi di tingkat desa.
Penilaian ini menjadi tolok ukur penting dalam mewujudkan pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel. Fokus utama observasi ditekankan pada aspek pengawasan, khususnya indikator kedua dan kelima dari penilaian.
Muhammad Bahrul Huda dari Inspektorat Jawa Timur, salah satu anggota tim evaluator, mengungkapkan bahwa pengawasan merupakan cerminan sejauh mana perangkat desa menindaklanjuti hasil-hasil evaluasi. "Ada satu indikator dalam penilaian dokumen yang sebelumnya masih kurang, yakni pemenuhan berita acara tindak lanjut hasil pengawasan, namun setelah kami cek, dokumen tersebut ternyata ada meski dengan bentuk yang berbeda," ucapnya.
Bahrul menjelaskan bahwa perangkat desa menunjukkan inisiatif luar biasa dalam menindaklanjuti hasil pengawasan. Mereka mengadopsi dua pola kunci, mengkonsultasikan temuan Inspektorat Kabupaten (ITKAB) dan memperbaiki langsung catatan-catatan yang diberikan. Pola kerja ini ditempuh lantaran pengawasan teknis di wilayah tersebut berada di bawah kewenangan langsung ITKAB. Hal ini menunjukkan komitmen serius perangkat desa terhadap perbaikan tata kelola keuangan.
Ia mencontohkan penyesuaian terkait penarikan Pajak Penghasilan (PPh). Sebelumnya, PPh hanya dikenakan untuk transaksi di atas Rp 2 juta. Namun, setelah mendapat arahan dari Inspektorat Kabupaten, bendahara desa Kwangsan segera menyesuaikan kebijakan tersebut. Hasilnya, kini setiap transaksi, bahkan yang di bawah Rp 2 juta, pun dikenakan PPh sesuai aturan. "Setelah keluar hasil pengawasan dari ITKAB kami terapkan di sini, jadi berapa pun nominal transaksinya, kami kenakan sebagai sewa,” ungkap Bahrul.
Selain itu, perangkat desa juga proaktif menghapus sejumlah belanja yang tidak diperbolehkan dari rencana anggaran tahun 2026, dan mengkonsultasikan kembali catatan-catatan yang masih belum jelas ke ITKAB demi memastikan kepatuhan penuh. Berkat tindak lanjut yang cepat, komprehensif, dan tepat sasaran ini, tim evaluator Inspektorat Jawa Timur memberikan apresiasi tinggi. Level pengawasan Desa Kwangsan secara resmi dinaikkan menjadi level lima. "Level ini merupakan tingkatan yang tertinggi dalam indikator pengawasan," ujar Bahrul Huda.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan