JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, mengecam pemakaman mantan Wali Kota Batu, Jawa Timur, Eddy Rumpoko, di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kota Batu.
Eddy Rumpoko meninggal dalam keadaan masih menjadi terpidana kasus korupsi dan berstatus sebagai narapidana yang mendekam di lembaga pemasyarakatan.
“Kami menyesalkan seseorang yang telah berdasarkan putusan hukum dinyatakan korupsi, yang artinya telah merugikan dan mengkhianati rakyat dan negara Indonesia, ternyata dimakamkan di Taman Makam Pahlawan,” ujar Ghufron saat dikonfirmasi, Minggu (10/12/2023).
Dilansir dari iNews.id, Ghufron berpendapat bahwa peraturan terkait siapa yang berhak dimakamkan di Makam Pahlawan perlu diperbarui. Menurutnya, jika seseorang terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi, semua haknya harus dicabut, termasuk hak untuk dimakamkan di tempat yang dihormati seperti Makam Pahlawan.
“Sekaligus ke depan perlu mereview kembali tentang protap siapa yang berhak dimakamkan di TMP, yang semestinya apa pun penghargaannya jika ternyata setelahnya terbukti korupsi,” katanya.
“Harusnya semua penghargaan tersebut di assest kembali kelayakannya dan haknya untuk dikubur di TMP,” ucapnya lagi.
Ghufron menegaskan bahwa tindakan tersebut perlu diambil untuk mencegah penghinaan terhadap penghormatan yang seharusnya diberikan oleh bangsa Indonesia kepada para pahlawan. Diketahui bahwa Eddy Rumpoko masih berstatus sebagai narapidana akibat terlibat dalam kasus gratifikasi.
Ia dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp500 juta, yang dapat diganti dengan 3 bulan penjara jika tidak membayar denda tersebut, dalam kasus gratifikasi senilai Rp46,8 miliar. Saat meninggal, Eddy Rumpoko masih menjalani hukuman sebagai warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang.
Almarhum, yang menjabat sebagai Wali Kota Batu pada periode 2007-2017, mengalami sakit yang berujung pada kematiannya di RSUP Dr. Kariadi, Semarang, pada Kamis pukul 05.30 WIB.
Kepala Dinas Sosial Kota Batu, Ririk Mashuri, mengkonfirmasi bahwa jenazah Eddy Rumpoko telah dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kota Batu, yang berlokasi di Jalan Suropati Nomor 35, Desa Ngaglik, Kecamatan Batu. Keputusan untuk menguburkan Eddy Rumpoko di TMP Kota Batu telah disetujui oleh Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) Kota Batu.
Permintaan tersebut juga telah mendapatkan persetujuan dari Penjabat (PJ) Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai.
"Jadi yang melakukan permohonan adalah LVRI. Mereka menyarankan dan membuat surat permohonan kepada Wali Kota melalui Sekda untuk dimakamkan di taman makam pahlawan," ucap Ririk Mashuri.
Dia menyatakan bahwa Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) Kota Batu mengakui kontribusi yang telah diberikan oleh Eddy Rumpoko kepada mereka. Karena itu, pemakaman jenazah Eddy di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kota Batu dianggap sebagai tindakan penghormatan kepada mantan Wali Kota Batu tersebut.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan