get app
inews
Aa Text
Read Next : Tragedi di Sungai Pucang Sidoarjo, Bocah 12 Tahun Hanyut dan Tenggelam

Eddy Hiariej Wamenkumham Dicegah KPK ke Luar Negeri, Berikut Alasannya

Kamis, 30 November 2023 | 17:58 WIB
header img
KPK mencegah Wamenkumham Eddy Hiariej untuk bepergian ke luar negeri. (Foto: Istimewa)

Sebelumnya, KPK memutuskan Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai tersangka suap dan gratifikasi. KPK mengatakan kasus tersebut juga menyeret tiga tersangka yang lain.

"Penetapan tersangka Wamenkumham, benar, sudah kami tanda tangani sekitar 2 minggu yang lalu ya," ujar wakil ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023).

Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur mengutarakan bahwa surat perintah dimulainya Penyidikan (SPDP) tsudah dikirimkan kepada Wamenkumham.

"SPDP kalau nggak salah sudah kami tandatangani dan sudah dikirimkan," kata Asep kepada wartawan, Selasa (28/11/2023).

Ia menjelaskan, SPDP telah dirancang bahwa tujuh hari setelah ditetapkan sebagai tersangka, maka KPK harus segera mengirimkan surat tersebut. Namun, Asep berat hati mengungkap secara detail kapan akan melakukan pemanggilan itu .Ia hanya menegaskan pemanggilan akan dilakukan dalam waktu dekat. iNewsSidoarjo

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut