get app
inews
Aa Text
Read Next : Tragedi di Sungai Pucang Sidoarjo, Bocah 12 Tahun Hanyut dan Tenggelam

Eddy Hiariej Wamenkumham Dicegah KPK ke Luar Negeri, Berikut Alasannya

Kamis, 30 November 2023 | 17:58 WIB
header img
KPK mencegah Wamenkumham Eddy Hiariej untuk bepergian ke luar negeri. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNewsSidoarjo.id - KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan pencegahan terhadap Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiariej untuk pergi ke luar negeri.

Hal tersebut dikarenakan kasus dugaan gratifikasi yang menyeret dirinya. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengutarakan pencegahan juga diajukan terhadap tiga nama lainnya.

Upaya itu dilakukan untuk mempermudah penindakan perkara dugaan suap dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Eddy yang menjabat sebagai Wamenkumham sebagai tersangka.

"KPK (29/11) telah mengajukan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk mencegah agar tidak bepergian ke luar negeri terhadap empat orang di antaranya Wamenkumham, pengacara dan pihak swasta," kata Ali kepada wartawan, Kamis (30/11/2023).

Menurut Ali, pencegahan tersebut berlaku selama enam bulan ke depan dan berlaku mulai 29 November 2023.

"Kami sampaikan kembali, bahwa penyidikan dugaan korupsi di Kemenkumham tersebut sudah ditetapkan beberapa orang sebagai tersangka, namun identitasnya akan kami sampaikan secara resmi pada saat penahanan para tersangka," ucapnya.

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut