Gawat! Sepeda Listrik Dilarang, Polisi Bakal Menindak Penggunaan di Jalan Raya

Perlu diketahui, sepeda listrik diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Selain sepeda listrik, aturan tersebut juga mengatur tentang otopet, skuter listrik, hoverboard, dan sepeda roda satu. Adapun syarat pengguna kendaraan tersebut seperti menggunakan helm, pengguna minimal 12 tahun, tak boleh mengangkut penumpang kecuali dilengkapi tempat duduk penumpang, dan tak boleh memodifikasi daya motor listrik.
Jika ingin menggunakan kendaraan tersebut di jalan besar, maka harus berada di lajur khusus seperti yang ditetapkan dalam aturan tersebut.
“Sekarang, untuk penindakannya masih dibahas karena itu belum diatur. Sehingga tahap koordinasi dan peneguran masih dilakukan demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Guntur.
Maraknya kendaraan listrik di Indonesia membuat banyak produsen berlomba-lomba menciptakan kendaraan bertenaga baterai. Bahkan, pemerintah juga sudah mengeluarkan izin untuk mengkonversi kendaraan dari bahan bakar minyak (BBM) ke kendaraan listrik. iNewsSidoarjo
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan