Gawat! Sepeda Listrik Dilarang, Polisi Bakal Menindak Penggunaan di Jalan Raya

JAKARTA, iNewsSidoarjo.id – Sepeda listrik menjadi salah satu pilihan masyarakat untuk dijadikan kendaraan yang dapat memudahkan aktivitas. Tapi, sepeda listrik kini banyak digunakan oleh anak-anak hingga ke jalan raya. Polisi lalu lintas kerap menemukan pelanggaran penggunaan sepeda listrik di jalan raya, terlebih pengendaranya masih berada di bawah umur.
Memberikan peringatan atau menahan sepeda listrik dilakukan atas dasar keselamatan. Penumpang Larangan ini diterapkan oleh Satuan Lalu Lintas Polres Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang memberi teguran kepada pengguna sepeda listrik.
Kasatlantas Polres Tanah Bumbu, AKP Gutur S Pambudi SIK mengatakan masih banyak pengguna sepeda listrik yang tidak patuh.
“Banyak pengguna sepeda listrik ini ibu-ibu membawa anaknya yang masih kecil ke jalan raya, ini menjadi perhatian kami. Penting diketahui, kendaraan jenis tersebut tidak boleh di bawa ke jalan besar,” kata Guntur dalam keterangannya dikutip dari NTMCPolri, dilansir dari iNews.id pada Senin (27/11/2023).
Tak hanya itu, AKP Guntur S Pambudi mengatakan sepeda listrik banyak digunakan oleh pengendara di bawah umur. Cara kerja sepeda listrik yang menggunakan mekanisme motor penggerak dapat meningkatkan risiko jika digunakan anak-anak.
“Kami prihatin melihat banyak anak yang menggunakan sepeda ini di jalan raya. Saat ini sedang berkoordinasi dengan berbagai pihak, mulai dari Dinas Perdagangan hingga pemerintah pusat untuk mengatasi masalah ini,” kata Guntur.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan