SURABAYA, iNews.id- Sejumlah barang impor milik Pekerja Imigran Indonesia (PMI) yang dikirim melalui jasa ekspedisi atau PJT, menumpuk di Pelabuhan Tanjung Perak. Hal ini disebabkan karena pihak jasa ekspedisi atau PJT belum mengirimkan Dokumen Consignment Note (CN) ke Bea Cukai Tanjung Perak. Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Perak, Dwijanto Wahjudi, membantah bahwa penumpukan barang impor tersebut ditahan oleh pihaknya.
Menurutnya, hal tersebut lebih disebabkan karena pihak jasa ekspedisi atau PJT belum mengirimkan CN ke Bea Cukai.
"Barang-barang tersebut tidak diajukan CN-nya oleh Ekspedisi atau dalam bahasa mudahnya, masih dalam kewenangan penguasaan Ekspedisi dan belum diserahkan ke Bea Cukai," ujar Dwijanto. Minggu (11/11/2023).
Belum diterimanya CN oleh Bea Cukai Tanjung Perak, membuat proses pemeriksaan barang kepabeanan terhambat, lantaran barang impor tersebut, masih dalam kewenangan penguasaan Ekspedisi dan belum diserahkan ke Bea Cukai.
"Per 10 November kemarin, kami sudah menyampaikan surat kepada setiap pengelola Jasa Ekspedisi atau PJT, untuk segera menyampaikan CN ke kami sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Dalam Rangka Impor dan Ekspor Barang Kiriman (PMK-96)," imbuhnya.
Sebelumnya, Bea Cukai Tanjung Perak juga telah melakukan sejumlah upaya dalam rangka sosialisasi PMK-96, di antaranya sosialisasi mengupas ketentuan baru Impor Barang Kiriman bersama seluruh Ekspedisi atau Perusahaan Jasa Titipan (PJT).
Dalam pertemuan tersebut, seluruh pengelola Jasa Ekspedisi atau PJT dan BP2MI yang diwakili oleh BP3MI Jawa Timur, bersepakat untuk menaati ketentuan baru tersebut.
"Kami harap, seluruh pengelola Jasa Ekspedisi atau PJT dapat mematuhi kesepakatan yang telah dibuat, agar kami dapat segera melakukan pemeriksaan kepabeanan, sebagaimana semangat kami yang ingin mempercepat Dwelling Time," tutup Dwijanto.
Sekedar informasi Dwelling Time adalah waktu yang dibutuhkan untuk mengurus proses kepabeanan barang impor, mulai dari kedatangan barang di pelabuhan hingga barang tersebut diserahkan kepada pemiliknya. Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023, Dwelling Time untuk barang impor Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dikirim melalui jasa ekspedisi atau PJT adalah 3 hari kerja.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan