get app
inews
Aa Read Next : Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp23,4 Miliar

Bea Cukai Sidoarjo Bongkar Sejumlah Peredaran Rokok Ilegal

Selasa, 07 November 2023 | 18:38 WIB
header img
Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo Rudy Hery Kurniawan saat memaparkan kegiatan pemberantasan rokok ilegal di aula kantor Bea Cukai Sidoarjo. ( Foto:Yoyok Agusta/iNews)

SIDOARJO, iNews.id-Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Sidoarjo terus memperkuat pengawasan dan mengoptimalkan penerimaan di bidang kepabeanan dan cukai.

Sejumlah kegiatan terkait pemberantasan Peredaran Barang Kena Cukai (BKC) illegal juga telah digelar. Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo Rudy Hery Kurniawan memaparkan sejumlah kegiatan yang dilakukan. Termasuk ketika menindak 520 koli rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa pita cukai di Jalan Kenjeran, Surabaya.

“Dari 520 koli tersebut, sejumlah 489.000 batang rokok ilegal berhasil diamankan. Jumlah perkiraan nilai barang Rp 614.448.000,00 dan berpotensi mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 327.542.400,00,” ujarnya. Selasa (7/11/2023).

Diceritakan bahwa pengungkapan ini bermula dari penindakan oleh tim penindakan dan penyidikan Bea Cukai Sidoarjo terhadap truk box dengan nomor polisi L 9371 N milik JNT Express.

Berdasarkan informasi, truk tersebut diduga sering melakukan pengiriman dan pengangkutan rokok ilegal. Akhirnya, tim bertolak menuju jalur yang dilewati oleh sarana pengangkut tersebut.

Setelah melalui serangkaian pengejaran, tim berhasil menangkap mereka saat di daerah Kenjeran Surabaya, kemudian diamankan ke KPPBC TMP B Sidoarjo.

“Menurut keterangan sopir yang berinisial VK, truk memuat rokok dari beberapa outlet JNT Express di Madura,” ungkapnya.

Pelakunya dijerat dengan Pasal 54 jo 56 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai, dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama delapan tahun, serta pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut