Namun, dikatakan Yatnoko, wargapun ada yang membayar PBB BPH dan BPHTB bervariasi antara Rp 1.700.000 dan 1.900.000, serta bermacam-macam sesuai dengan ukuran luas dan lebar lahan tersebut.
"Tentu kami tidak sama ratakan, karena luasnya berbeda serta NJOP-nya, jadi pemotongan 50 persen memangnya dari BPHTB," ungkapnya.
Ia mengungkapkan dalam program tersebut merupakan gebrakan pergerakannya untuk melaksanakan mutasi PBB dan diajukan ke BPPD ke Pemerintah Desa Jatikalang.
"Kami berharap warga sadar diri soal pembayaran pajak karena pajak itu untuk masyarakat kembali ke masyarakat contoh pembangunan jalan dan ini dapat tanah warga naik tinggi daripada lainnya," tandasnya.
Lebih jauh ia mengungkapkan, menuntaskan PTSL di desanya merupakan salah satu visi misinya dalam pencalonan kepala desa periode 3 tersebut.
"Visi misi saya yakni melaksanakan program PTSL, mutasi PBB, penghapusan dari pajak yang terhutang, membayar pajak PBB di BUMDes serta membayar pajak STNK, sehingga warga dalam pembayaran itu bisa dikelola dari BUMDes," bebernya.
Untuk merealisasikan program itu, ungkap dia, Pemerintah Desa Jatikalang bekerjasama dengan Bank Jatim dan Delta Arta Sidoarjo.
"Keinginan kami yaitu untuk berikan suatu solusi dalam menangani hal apapun. Apabila warga yang tidak mempunyai uang untuk melunasi PBB, BPH dan BPHTB itu bisa dibiayai dengan cara sertifikat sebagai jaminan, itupun sesuai kemampuan mereka dan tidak memberatkan pembayaran," pungkasnya.
Editor : Nanang Ichwan