get app
inews
Aa Read Next : Ribuan Warga Meriahkan Mlaku Bareng Milad ke-56 RS Siti Khodijah Sepanjang

Desa Jatikalang Krian Jadi Contoh Desa Lain di Sidoarjo Jemput Bola Bayar BPHTB Program SHM PTSL

Kamis, 02 November 2023 | 14:17 WIB
header img
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor didampingi Kepala BPPD Ari Suryono, Pimpinan Cabang Bank Jatim Sidoarjo Deddy Adjie Wijaya dan Kades Jatikalang Yatnoko ketika memberikan hadian sepeda bagi pembayar pajak BPHTB. (Foto : Nanang Ichwan/iNewsSidoarjo.id).

SIDOARJO, iNews.id - Keberhasilan Desa Jatikalang, Kecamatan Krian, Sidoarjo mengurus program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2023 perlu diacungi Jempol.

Tak hanya itu, Desa yang dipimpin Yatnoko itu menjadi tempat launching Bupati Sidoarjo dalam berikan diskon 50 persen dan kemudahan pajak BPHTB bagi pemegang SHM program PTSL.

Bukan tanpa alasan Pemkab Sidoarjo menempatkan sosialisasi Perbup Sidoarjo nomor : 19 tahun 2023 tentang perubahan atas Perbup Sidoarjo nomor : 21 Tahun 2017 entang Tata Cara Pemungutan BPHTB.

Ya, hal tersebut atas kesadaran warganya membayar pajak dalam mewujudkan pembangunan dan pendapatan daerah.

Yatnoko mengatakan, dalam realisasi program ini pihaknya mengaku telah jemput bola sekitar 10 warganya pemegang SHM program PTSL yang melakukan pembayaran pajak BPHTB.

"Karena ini salah satu pelayanan sekaligus launching yang terbatas dan kami lanjutkan kembali siapa yang ikut serta BPHTB yang terhutang oleh pihak yang bersangkutan pada semua sertifikat PTSL," ucapnya dikonfirmasi, Kamis (2/11/2023).

Lebih jauh menurut dia, Perbup Sidoarjo nomor : 19 tahun 2023 tentang perubahan atas Perbup Sidoarjo nomor : 21 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemungutan BPHTB bahwa masyarakat mendapatkan berbagai kemudahan pelayanan selain diskon untuk pembayaran tersebut.

"Itu setelah diajukan surat ke pak bupati dan BPPD Sidoarjo kita serahkan, serta kami melaksanakannya yaitu mutasi PBB. Artinya semua warga kan itu PBBnya satu hambaran, apalagi dibagi menjadi beberapa sesuai dengan sertifikat dimiliki warga Jatikalang tersebut," ungkapnya.

Yatnoko menjelaskan, warga Jatikalang mulai sadar bahwa pentingnya dalam pelunasan PBB pada tahun 2019 - 2023 untuk mutasinya tersebut.

"Ada dua orang untuk melunasi sebelum ada program ini, itupun langsung dikasih hadiah oleh Bupati Sidoarjo sebagai bentuk apresiasi," sampainya.

Namun, dikatakan Yatnoko, wargapun ada yang membayar PBB BPH dan BPHTB bervariasi antara Rp 1.700.000 dan 1.900.000, serta bermacam-macam sesuai dengan ukuran luas dan lebar lahan tersebut.

"Tentu kami tidak sama ratakan, karena luasnya berbeda serta NJOP-nya, jadi pemotongan 50 persen memangnya dari BPHTB," ungkapnya.

Ia mengungkapkan dalam program tersebut merupakan gebrakan pergerakannya untuk melaksanakan mutasi PBB dan diajukan ke BPPD ke Pemerintah Desa Jatikalang.

"Kami berharap warga sadar diri soal pembayaran pajak karena pajak itu untuk masyarakat kembali ke masyarakat contoh pembangunan jalan dan ini dapat tanah warga naik tinggi daripada lainnya," tandasnya.

Lebih jauh ia mengungkapkan, menuntaskan PTSL di desanya merupakan salah satu visi misinya dalam pencalonan kepala desa periode 3 tersebut.

"Visi misi saya yakni melaksanakan program PTSL, mutasi PBB, penghapusan dari pajak yang terhutang, membayar pajak PBB di BUMDes serta membayar pajak STNK, sehingga warga dalam pembayaran itu bisa dikelola dari BUMDes," bebernya.

Untuk merealisasikan program itu, ungkap dia, Pemerintah Desa Jatikalang bekerjasama dengan Bank Jatim dan Delta Arta Sidoarjo.

"Keinginan kami yaitu untuk berikan suatu solusi dalam menangani hal apapun. Apabila warga yang tidak mempunyai uang untuk melunasi PBB, BPH dan BPHTB itu bisa dibiayai dengan cara sertifikat sebagai jaminan, itupun sesuai kemampuan mereka dan tidak memberatkan pembayaran," pungkasnya.

Editor : Nanang Ichwan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut