SIDOARJO, iNews.id - Pemkab Sidoarjo memberikan diskon 50 persen bagi warganya yang membayar pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Diskon tersebut dikhususkan bagi pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) lewat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Aturan diskon itu tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Sidoarjo nomor : 19 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perbup Sidoarjo nomor :21 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemungutan BPHTB.
Aturan tersebut disosialisasikan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo yang digelar di Desa Jatikalang, Kecamatan Krian, Selasa (1/11/2023).
Sosialisasi tersebut dihadiri langsung para warga penerima SHM lewat program PTSL, serta para Kepala Desa di Kecamatan Krian yang menerima program tersebut.
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor, Kepala BPPD Ari Suryono, Camat Krian serta Kades Jatikalang Yatnoko sebagai tuan rumah tentunya hadir dalam sosialiasi tersebut.
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor mengungkapkan, keringanan pembayaran pajak BPHTB yang diputuskan itu untuk kebaikan bersama, khususnya warga Sidoarjo yang ikut program PTSL.
Harapannya agar mereka tidak terlalu terbebani pajak BPHTB yang harus dibayarnya sewaktu mengurus sertifikat tanahnya.
"Keringanan pembayaran pajak BPHTB untuk kebaikan bersama, selain untuk warga Sidoarjo, harapannya juga jumlah pembayar BPHTB terus meningkat," ujarnya.
Lebih jauh Muhdlor mengatakan, capaian perolehan pajak BPHTB setiap tahunnya terus meningkat mulai tahun 2020 hingga 2022.
Editor : Nanang Ichwan