Ia merinci, untuk tahun 2020 sebesar Rp.282 miliar, meningkat menjadi Rp 350 miliar di tahun 2021. Demikian pula di tahun 2022 lalu kembali meningkat menjadi Rp. 440 miliar.
"Kami yakin, perolehan di tahun ini, tahun 2023 dapat kembali meningkat," ungkapnya.
Buruan Bayar BPHTB Prosesnya Sat Set
Banyak masyarakat yang sudah dapat SHM dari program PTSL tapi tak mengerti jika masih punya hutang atas objek perolehan hak tanahnya atau pajak terhutang BPHTB.
Itu bisa dilihat dan dibaca dalam tulisan berwarna merah yang ada dalam SHM tersebut. Untung menghilangkan itu, pemegang haruslah membayar BPHTB tersebut.
Makanya, Pemkab Sidoarjo melalui aturan perbup memberikan diskon 50 persen kepada pemegang SHM dari program PTSL tersebut. Untuk mengurus tersebut tak perlu repot.
Lewat aturan tersebut pemegang hak bisa mendatangi desa setempat, melalui Ketua PTSL saat itu. "Kami sudah bekerjasama.
Itu (pemagang SHM yang masih terhutang BPHTB) kolektif lewat Ketua PTSL," kata Kepala BPBD Sidoarjo Ari Surono.
Ari mengungkapkan, pihaknya mempermudah proses tersebut lewat aturan yang telah dikeluarkan bupati. "Ini agar masyarakat mendapatkan berbagai kemudahaan pelayanan selain diskon untuk pembayaran BPHTB," jelasnya.
Sementara terkait berapa yang harus dibayar oleh pemegang hak yang terhutang pajak BPHTB tak perlu repot-repot menghitung.
Sebab, pemegang SHM program PTSL bisa mendatangi desa setempat dan akan dihitungkan pihak panitia yang telah bekerja sama dengan BPPD Sidoarjo.
Editor : Nanang Ichwan