Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Calon Legislatif Sidoarjo Tidur Bareng Warga Miskin, Ini Alasannya
Advertisement . Scroll to see content

Gibran Resmi Jadi Cawapres Prabowo, PDIP: Dia Sudah Melanggar Aturan Partai

Sabtu, 28 Oktober 2023 | 16:28 WIB
  • author Achmad Al Fiqri
Gibran Resmi Jadi Cawapres Prabowo, PDIP: Dia Sudah Melanggar Aturan Partai
Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah menyebut putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka telah melakukan pembangkangan terhadap keputusan partai. Foto/MPI

Kendati seluruh kader telah menyepakati untuk menyerahkan segala keputusan capres-cawapres kepada Megawati, kata Basarah, seluruh elemn partai wajib menaati dan mendukung pilihan Ketua Umum DPP PDIP.

"Nah, Bu Mega menggunakan hak konstitusionalnya itu yang diberikan oleh kongres untuk memutuskan Mas Ganjar Pranowo dan Pak Mahfud MD sebagai capres dan cawapres," jelas Basarah.

"Dan ketika Mas Gibran kemudian keluar dari keputusan yang sudah diambil oleh Bu Megawati Soekarnoputri dan bahkan mencalonkan diri sebagai bakal cawapres di luar garis keputusan partai, maka secara konstitusi partai, secara aturan partai dia telah melakukan pembangkangan, telah melakukan sesuatu yang berbeda dengan garis keputusan partai," terang Basarah.

Untuk itu, Basarah menilai, keputusan Gibran untuk menjadi pendamping Prabowo bisa dimaknai telah keluar dari PDIP. Atas dasar itu, ia merasa pemberhentian Gibran dari partai tak perlu dilakukan secara simbolik melalui surat pemberhentian.

"Jadi tanpa adanya surat resmi pemberhentian Mas Gibran dari DPP, maka sesungguhnya secara etika politik dari dalam hatinya dan dari penilaian publik, Mas Gibran sudah keluar dari PDIP itu sendiri," tutup Basarah. iNewsSidoarjo

Editor: Yoyok Agusta Kurniawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut