SIDOARJO, iNews.id - Petugas gabungan dari Bandara Juanda yang terdiri dari Satgaspam, Avsec dan Angkasa Pura Logistik Juanda, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu yang akan dikirim ke Palangkaraya, Kalimantan Tengah, melalui ekspedisi juanda, pada hari Jumat, (21/9) Sebanyak 519 gram sabu yang dikemas 46 paket, dalam 4 kantong sabu, berhasil diamankan petugas gabungan.
Komandan Lanudal Juanda Kolonel Laut (P) Heru Prasetyo mengatakan, kasus ini terungkap dari informasi Satuan Tugas pengamanan (Satgaspam) Bandara Juanda, tantang adanya pengiriman barang melalui cargo Angkasa Pura Logistik.
"Informasi berawal dari tim Satgaspam, Avsec dan Petugas logistik yang menemukan barang yang mencurigakan. Usai kita periksa, kita menemukan barang haram berupa Narkotika Golongan 1 (Methamphetamine) yang dikemas bersama makanan (snack)," kata Heru saat jumpa pers, Jumat, (29/9/2023).
Temuan itu, kemudian di serahkan ke BNNP Jatim untuk ditindak lanjuti. Hanya butuh waktu 5 hari, terduga pelaku berinisial ES warga Surabaya, ditangkap petugas saat akan mengambil paket. Karena Kiriman paket yang menyalahi ketentuan, tidak bisa diteruskan ke penerima.
"Tersangka ES diamankan di gudang ekspedisi saat akan mengambil paket. Dengan tertangkapnya pelaku kurir sabu ini, saya sangat mengapresiasi kinerja BNNP Jatim yang cepat menindak lanjuti temuan kami, serta kerjasama yang baik antara steak holder di Bandara Juanda," terang Heru.
Ia menegaskan, kepada masyarakat untuk tidak main-main menyelundupkan narkotika melalui Bandara Juanda. kami bersama pihak terkait, selalu waspada dan mengupdate berbagai peralatan pendeteksi narkoba.
"Di Bandara Internasional Juanda ini, kita memiliki peralatan X-Ray untuk mengecek barang yang dikirim, sehingga jika ada narkoba akan terdeteksi. Jadi jangan bermain dikawasan Bandara Juanda, kami telah memiliki peralatan canggih," imbuh Heru.
Usai mengembangkan kasus penemuan sabu di gudang Logistik Juanda, BNNP Jatim mengendus adanya transaksi sabu di kawasan Surabaya. Setelah melakukan pengintaian, BNNP Jatim berhasil meringkus dua tersangka AR dan MUF, bersama barang bukti sabu seberat 998,9 gram, saat melakukan transaksi sabu di depan salah satu mini market di Jalan Temanggung Wetan, Semampir, Surabaya.
"Kita juga mengamankan dua tersangka kurir sabu seberat hampir satu kilogram.Tersangka MUF diperintahkan seseorang berinisial H atau K yang kini DPO untuk menerima sabu tersebut," terang Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Muhammad Aris Purnomo.
Lebih lanjut Aris menjelaskan, dalam kasus peredaran narkoba, pihaknya mengapresiasi kinerja Satgaspam dan steak holder Bandara Juanda, yang selalu sukses menggagalkan upaya penyeludupan barang haram melalui Bandara Juanda.
"Kami mengapresiasi keberhasilan Satgaspam dan steak holder Bandara Juanda yang berhasil menggagalkan pengiriman sabu," jelas Aris.
Kini ketiga tersangka kurir sabu itu dijebloskan ketahanan, sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
ES dijerat pasal 114 (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009, Tentang Narkotika. Sedangkan tersangka AR dan MUF dijerat pasal 112 (2) Jo pasal 132 (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan