SIDOARJO, iNews.id - Delapann saksi dari OPD Sidoarjo diperiksa dipersidangan untuk memberikan kesaksian terkait uang yang pernah diberikan kepada terdakwa Saiful Ilah, mantan Bupati Sidoarjo.
Delapan saksi yang dihadirkan JPU KPK pada sidang Kamis (14/9/2023) itu terdiri dari 4 Camat yaitu Mahkmud, Plt Camat Sukodono, Abdul Muid, Camat Krembung. Kemudian, Ainun Amaliyah, Camat Prambon dan Heru, Plt Camat Tulangan.
Sedangkan 4 saksi lainnya yaitu Ajudan Denny Kurniawan dan tiga Kepala Dinas yaitu Tjarda, Fenny Apridawati dan Asrofi. Delapan saksi itu diperiksa bersamaan, namun pihak JPU KPK memeriksa lebih dulu keempat camat yang hadir tersebut. Baru setelah itu ajudan dan tiga kepala dinas.
Dalam fakta sidang, keempat camat itu mengakui memberikan sejumlah uang kepada Saiful Ilah. Selain itu mereka juga mengaku ada iuran tiap bulan Rp 100 ribu. Kemudian iuran insidentil sebesar Rp 500 ribu untuk lelang bandeng dan hadiah ultah Saiful Ilah.
Empat Camat Akui Berikan Uang dengan Nominal Berbeda
Dalam fakta persidangan, empat camat itu memberikan uang dengan jumlah berbeda. Uang yang ditunjukan JPU KPK tersebut dimasukan amplop diselipkan stopmap.
Untuk saksi Abdul Muid. Mantan Camat Krembung itu mengaku memberikan uang dua kali. Pertama, saat pelantikan BPD, saat Muid menjabat sebagai Camat Krembung.
Uang yang diberikan itu total sebesar Rp 2 juta. Sebenarnya, uang hasil urunan para kepala desa yang BPD dilantik itu sebesar Rp 1,7 juta. Namun, ia menambahi hingga genap Rp 2 juta.
"Itu honor resmi untuk Pak Bupati saat pelantikan BPD dan membuka acara," ucap Muid yang saat ini menjabat Sekretaris Bappeda Sidoarjo sejak Desember 2022 lalu itu.
Kemudian, ia mengakui memberikan uang Rp 2 juta saat acara cangkrukan pada Desember 2019. Uang tersebut diakuinya hasil iuran dari para Kades.
"(Uang) dari iuran para kades. Itu untuk membuka acara dan narasumber Pak Bupati," akunya.
Sementara, saksi Makhmud juga mengaku memberikan uang kepada Saiful Ilah. Uang yang diberikan itu saat dirinya menjabat Plt Camat Sukodono sejak Mei hingga Oktober 2019.
Editor : Nanang Ichwan