Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik, Hamdan mengatakan, akan melakukan proses mediasi terkait kasus perundungan ini, dengan melibatkan pihak sekolah, dan keluarga korban.
"Kami akan melakukan mediasi, dan menyerahkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian," ungkapnya. Sementara Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik, Iptu Ekhwan Hudi mengatakan, tengah menangani kasus perundungan tersebut.
"Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Gresik, dibantu Unit Reskrim Polsek Menganti, telah memintai keterangan sejumlah saksi di lokasi kejadian. Korban juga diminta menunjukan lokasi perundungan yang menimpanya," tegasnya. iNewsSidoarjo
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan