SIDOARJO, iNews.id - Perusakan 32 batu nisan di tempat pemakaman umum (TPU) di Dusun Besuk, Desa Sambungrejo, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo berbuntut panjang. Sebab, sejumlah keluarga dari ahli waris korban perusakan batu nisan itu menempuh jalur hukum.
Persoalan itu akhirnya resmi dilaporkan ke Polsek Sukodono.
Informasi yang dihimpun, ada sekitar 5 orang dari ahli waris yang resmi melaporkan peristiwa dugaan perusakan batu nisan keramik berbentuk kotak bertuliskan nama ahli kubur berserta tanggal lahir dan meninggal yang dirusak dan dibuang di bawah pohon pisang.
Laporan itu dibuat pada Rabu (30/8/2023) sore atau beberapa jam usai adanya mediasi di kantor pemerintah desa bersama ahli waris hingga forkopimka.
Kapolsek Sukodono AKP Supriatna ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.
"Iya benar mas," ucapnya singkat melalui pesan WA, Rabu (30/8/2023) malam.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan