SIDOARJO, iNews.id - Perusakan 32 batu nisan di tempat pemakaman umum (TPU) di Dusun Besuk, Desa Sambungrejo, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo berbuntut panjang. Sebab, sejumlah keluarga dari ahli waris korban perusakan batu nisan itu menempuh jalur hukum.
Persoalan itu akhirnya resmi dilaporkan ke Polsek Sukodono.
Informasi yang dihimpun, ada sekitar 5 orang dari ahli waris yang resmi melaporkan peristiwa dugaan perusakan batu nisan keramik berbentuk kotak bertuliskan nama ahli kubur berserta tanggal lahir dan meninggal yang dirusak dan dibuang di bawah pohon pisang.
Laporan itu dibuat pada Rabu (30/8/2023) sore atau beberapa jam usai adanya mediasi di kantor pemerintah desa bersama ahli waris hingga forkopimka.
Kapolsek Sukodono AKP Supriatna ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.
"Iya benar mas," ucapnya singkat melalui pesan WA, Rabu (30/8/2023) malam.
Sementara, berdasarkan sumber di lapangan, sejumlah barang bukti berupa pecahan batu nisan yang rusak itu sudah diambil oleh petugas untuk dibawa ke Polsek Sukodono.
Meski demikian, terduga pelaku pengerusakan batu nisan makam di Dusun Besuk, Desa Sambungrejo, Kecamatan Sukodono,
Sidoarjo akhirnya terungkap. Meski sudah terungkap, namun identitas masih tetap dirahasiakan, hanya menyebutkan ciri-ciri berjenis laki-laki berusia 54 tahun.
Hal itu diungkapkan Masrukhan, Kepala Desa Sambungrejo, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo. Masrukhan mengatakan, pelaku perusakan batu nisan makam sudah mendatangi dirinya dan telah mengakui perbutan yang dilakukan.
"Iya, pelaku sudah mengakui kepada saya bahwa dia yang melakukan sendiri perusakan tersebut. Katanya, ia mau bertanggung jawab dan minta maaf kepada warga," ucapnya.
Sekedar diketahui, puluhan batu nisan di tempat pemakaman umum (TPU) di Dusun Besuk, Desa Sambungrejo, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo dirusak orang pada Minggu (27/8/2023) malam.
Total ada sekitar 32 batu nisan keramik berbentuk kotak bertuliskan nama ahli kubur berserta tanggal lahir dan meninggal yang dirusak dan dibuang di bawah pohon pisang.
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan