get app
inews
Aa Read Next : Ribuan Warga Meriahkan Mlaku Bareng Milad ke-56 RS Siti Khodijah Sepanjang

Rudi Divonis 11 Tahun Penjara, Terbukti Bunuh Wanita BO Michat di Sidoarjo

Jum'at, 25 Agustus 2023 | 14:15 WIB
header img
Rudi Kurniawan (20), terdakwa kasus pembunuhan divonis 11 tahun penjara. (Foto : dok/iNewsSidoarjo.id).

Pertanyaan itu, justru membuat naik pitam korban hingga berkata kalau tidak punya uang, tidak usah BO (Boking Online). Dari jawaban itulah terdakwa emosi hingga akhirnya membunuh korban yang dikenalnya via aplikasi Michat itu.

Terdakwa mencekik leher korban hingga tak bernafas saat berada di dalam kosan itu. Usai kejadian itu, terdakwa kabur dan mengambil 3 hand phone milik korban serta kalung emas.

Editor : Nanang Ichwan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut