Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Perkara Narkotika Mendominasi, PN Sidoarjo Tangani Hampir 2.000 Kasus Sepanjang 2025
Advertisement . Scroll to see content

Rudi Divonis 11 Tahun Penjara, Terbukti Bunuh Wanita BO Michat di Sidoarjo

Jum'at, 25 Agustus 2023 | 14:15 WIB
  • author Nanang Ichwan
Rudi Divonis 11 Tahun Penjara, Terbukti Bunuh Wanita BO Michat di Sidoarjo
Rudi Kurniawan (20), terdakwa kasus pembunuhan divonis 11 tahun penjara. (Foto : dok/iNewsSidoarjo.id).

Pertanyaan itu, justru membuat naik pitam korban hingga berkata kalau tidak punya uang, tidak usah BO (Boking Online). Dari jawaban itulah terdakwa emosi hingga akhirnya membunuh korban yang dikenalnya via aplikasi Michat itu.

Terdakwa mencekik leher korban hingga tak bernafas saat berada di dalam kosan itu. Usai kejadian itu, terdakwa kabur dan mengambil 3 hand phone milik korban serta kalung emas.

Editor: Nanang Ichwan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut