MALANG, iNewsSidoarjo.id – Penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) menyita sejumlah dokumen penting dari kantor PT PT Loka Abadi Sentausa atau Indocrete terkait dugaan korupsi Grha Wismilak.
Lebih dari empat jam penyidik melakukan penggeledahan di perusaan desain interior dan eksterior itu. Pantauan di lokasi, penyidik keluar sekitar pukul 14.37 WIB, Rabu (23/8/2023) dengan lima mobil dari halaman kantor.
Mereka langsung meninggalkan lokasi dan tidak memberikan keterangan apa pun. Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jawa Timur AKBP Edy Herwiyanto memastikan bahwa penggeledahan di kantor PT Loka Abadi Sentausa atau Indocrete untuk mencari dokumen terkait dugaan korupsi pada Wisma Wismilak Surabaya.
Namun ia tak menjelaskan detail dokumen apa yang dibawa, mengingat dirinya juga belum mendapat laporan dari tim yang di lapangan.
"Saya belum dapat laporan dari tim, biar tim bekerja dulu. Nanti setelah selesai biar utuh, saya ada di kantor," ucap Edy Herwiyanto, dilansir dari iNews.id pada Rabu (23/8/2023) petang.
Tetapi ia memastikan, penggeledahan itu terkait pencarian dokumen-dokumen untuk bukti pada kasus dugaan pemalsuan dokumen pada Wisma Wismilak Surabaya.
"Belum (ada laporan), tim masih bekerja masih melakukan upaya-upaya, tentu dokumen yang disita ada kaitan dengan dugaan peristiwa pemalsuan dokumen," ujarnya.
Di Malang sendiri sejauh ini baru PT Loka Abadi Sentausa atau Indocrete yang digeledah. Namun, tak menutup kemungkinan akan ada tempat lain yang digeledah dari hasil pengembangan tim di lapangan.
Sebab penyelidikan saat ini masih terus berjalan usai temuan awal adanya dugaan korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pemalsuan dokumen.
"Awalnya digeledah di Loka Abadi Sentausa dari perkembangan sendiri berganti bagaimana fakta-fakta di lapangan. Kalau misalkan perlu dikembangkan di tempat lain yang diduga ada kaitannya dengan peristiwa pidana tim pasti bergerak," tuturnya.
Diketahui, Polda Jatim menyita Gedung Wismilak setelah menemukan dugaan pemalsuan akta otentik, korupsi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Lebih lanjut lagi, pihak kepolisian menjelaskan jika gedung tersebut dulunya merupakan kantor polisi. Hingga pada 1993 aset tersebut berpindah tangan ke perusahaan Wismilak karena adanya dugaan mafia tanah.
Setelah 30 tahun berlalu, Polda Jatim melakukan penggeledahan terhadap gedung tersebut dan kini resmi menyitanya. iNewsSidoarjo
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan