SURABAYA, iNewsSidoarjo.id – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur, Jonahar diperiksa selama sembilan jam, Jumat malam (18/8). Jonahar pun memberikan klarifikasi soal sengketa tanah Graha Wismilak Surabaya.
Kepada awak media, Jonahar mengatakan bahwa sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) nomor 648 dan 649 soal dugaan kasus sengketa tanah Graha Wismilak Surabaya terbukti cacat administrasi dan yuridis.
"Saya memberikan keterangan kepada penyidik tentang SHGB 648 dan 649 soal Graha wismilak Surabaya, setelah kita cocokkan data Kanwil BPN dan Kantor Pertanahan yang terbit tahun 1992 memang ada cacat administrasi dalam penerbitan Surat Keputusan (SK)," kata Jonahar, dilansir dari iNews.id pada Sabtu (19/8/2023).
Jonahar mengatakan, ada kesalahan terkait bangunan yang dimohon oleh pemohon dengan SK. "Cacatnya adalah yang dimohon itu letaknya di A SK-nya terbit di B. Jadi, yang dimohon (bangunan nomor) 63-65 tapi yang terbit di tempat berbeda yakni nomor 36-38," katanya.
Dari data tersebut kemudian Kanwil BPN Jatim telah mengajukan pembatalan sertifikat hak atas tanah tersebut ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesian.
"Soal sertifikat HGB yang bisa membatalkan itu pusat karena ada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 apabila pemberian hak atas tanah (sertifikat lebih 5 tahun) tidak bisa dibatalkan kecuali ada putusan pengadilan," ujarnya.
Saat ditanyakan terkait prosesnya, Jonahar menyatakan tidak mengetahui, untuk proses permohonan hingga terbitnya sertifikat tersebut sudah tahun 1992 lalu. Namun, dia memastikan ada oknum dari dalam Kantor Kanwil BPN Jatim.
Editor : Nanang Ichwan