JAKARTA, iNews.id – Layanan transportasi online Grab, Gojek dan Maxim yang mengandalkan mekanisme kemitraan dengan driver, nyatanya memiliki pendapatan yang berbeda-beda.
Untuk meningkatkan pendapatan tersebut, driver harus bisa menjaga orderan yang masuk tetap tinggi. Lantas, terdapat sejumlah cara yang bisa maksimalkan orderan masuk dan nantinya akan dibahas di artikel ini.
Dikutip dari Okezone.com, Minggu (13/8/2023), berikut fakta Grab, Gojek hingga Maxim dari pendapatan driver hingga cara maksimalkan orderan:
1. Pendapatan Para Driver Diketahui dari berbagai sumber, pendapatan sehari driver Grab berada di kisaran Rp150.000 hingga Rp200.000.
Sementara setelah ada penyesuaian tarif, salah satu driver Gojek menyatakan penghasilannya berada di atas Rp100.000 per harinya. Sedangkan driver Maxim mengungkap bisa menghasilkan Rp200.000—Rp250.000 dalam satu hari.
Untuk mendapatkan penghasilan tersebut, para driver ojol biasanya perlu mengantar sekitar 15 sampai 20 penumpang dalam sehari.
2. Persaingan Semakin Ketat Pendapatan tersebut banyak dipengaruhi oleh persaingan yang kian menjadi. Kini, sedikitnya sudah terdapat 20 aplikasi layanan transportasi online di Indonesia, baik itu yang masih bertahan ataupun sudah tumbang.
Kompetisi pun menjadi keniscayaan yang pahit bagi para pelaku usaha. Mereka berlomba-lomba menawarkan berbagai promo demi menarik calon penumpangnya. Di satu sisi, calon penumpang banyak diuntungkan dengan promo yang mereka terima.
Di sisi lain, perusahaan perlu menggelontorkan dana investasi yang tak terkira, hingga pemenangnya sudah seperti ditentukan berdasar siapa yang mengeluarkan modal terbanyak Tidak terkecuali bagi para drivernya.
Terus bertambahnya saingan antar sesama driver di satu aplikasi, masih ditambah dengan persaingan driver dari platform lain yang juga kian meningkat. Driver ojol yang dulu bisa mendapat penghasilan bersih Rp5 juta—Rp10 juta tiap bulannya, sekarang dengan waktu kerja yang sama, rata-rata driver hanya bisa memperoleh setengahnya.
Beberapa laporan bahkan menunjukkan banyak driver yang mendapat kurang dari Upah Minimum Provinsi (UMP).
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan