Dia mengatakan, Rocky Gerung dan Refly dilaporkan dengan Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dia berharap Polda Metro Jaya segera memproses laporan tersebut, termasuk segera memanggil Rocky Gerung dan Refly. "Kami minta kepada bapak Kapolda Metro Jaya sikapi tegas bila perlu rocky Gerung segera ditangkap," ucap dia.
Rocky Gerung juga sebelumnya dilaporkan oleh sejumlah relawan Jokowi kepada Badan Reserse Kriminal Polri di Jakarta oleh relawan yang hadir mulai dari Barikade 98, Bara JP, Poreder, dan beberapa lainnya.
Menurut Ketua Umum Barikade 98 Benny Rhamdani, relawan mempermasalahkan ucapan Rocky Gerung yang diduga menghina Presiden Jokowi ketika bicara di suatu acara.
"Hari ini kita melihat video Rocky Gerung, yang menyatakan Jokowi bajingan tolol, dan ini adalah pernyataan yang bisa dikategorikan penghinaan terhadap presiden," kata Benny. iNewsSidoarjo
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan