SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo menolak 10 permohonan perkawinan pada semester pertama 2023. Permohonan yang ditolak itu sudah disidangkan dan diputuskan oleh hakim.
10 permohonan perkawinan yang ditolak itu sebelum terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 2 tahun 2023 yang melarang hakim mengabulkan permohonan nikah beda agama secara resmi telah berlaku.
Humas PN Sidoarjo S.Pujiono mengatakan, permohonan perkawinan yang ditolak bukan beda agama, melainkan sudah menundukan di satu agama dari calon pengantin.
"Permohonan itu meminta agar memerintahkan Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Disependuk Capil) untuk mencatat perkawinan itu," ucapnya ketika dikonfirmasi lewat telfon, Sabtu (29/7/2023).
Puji menjelaskan, penolakan itu lantaran saat dilangsungkan perkawinan, sudah sesuai dengan UU no 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Ia menegaskan, permohonan yang diajukan itu sudah dilakukan pernikahan sesuai dengan salah satu agama tertentu.
"Jadi tak perlu dimintakan penetapan lagi. Tinggal ke Dispenduk Capil untuk minta dicatatkan," jelasnya.
Lebih jauh menurut dia, jika ada pasangan yang beda keyakinan hendak melangsungkan pernikahan dan ingin tercatat di administrasi kependudukan, disarankan untuk menjalani pernikahan dalam satu agama tertentu.
"Bisa calon suami mengikuti agama calon istri atau sebaliknya. Aturannya begitu, karena hukum positif di Indonesia tak mengenal perkawinan beda agama,” jlentrehnya.
Editor : Nanang Ichwan