get app
inews
Aa Text
Read Next : PA Sidoarjo Tetap Layani Masyarakat di Tengah Seruan Cuti Bersama Hakim

PN Sidoarjo Tolak 10 Permohonan Penetapan Perkawinan di Semester Pertama 2023

Sabtu, 29 Juli 2023 | 22:31 WIB
header img
Kantor Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo di Jalan Jaksa Agung R Soeprapto nomor 10 Sidoarjo. (Foto : Nanang Ichwan/iNews Sidoarjo).

SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo menolak 10 permohonan perkawinan pada semester pertama 2023. Permohonan yang ditolak itu sudah disidangkan dan diputuskan oleh hakim.

10 permohonan perkawinan yang ditolak itu sebelum terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 2 tahun 2023 yang melarang hakim mengabulkan permohonan nikah beda agama secara resmi telah berlaku.

Humas PN Sidoarjo S.Pujiono mengatakan, permohonan perkawinan yang ditolak bukan beda agama, melainkan sudah menundukan di satu agama dari calon pengantin.

"Permohonan itu meminta agar memerintahkan Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Disependuk Capil) untuk mencatat perkawinan itu," ucapnya ketika dikonfirmasi lewat telfon, Sabtu (29/7/2023).

Puji menjelaskan, penolakan itu lantaran saat dilangsungkan perkawinan, sudah sesuai dengan UU no 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Ia menegaskan, permohonan yang diajukan itu sudah dilakukan pernikahan sesuai dengan salah satu agama tertentu.

"Jadi tak perlu dimintakan penetapan lagi. Tinggal ke Dispenduk Capil untuk minta dicatatkan," jelasnya.

Lebih jauh menurut dia, jika ada pasangan yang beda keyakinan hendak melangsungkan pernikahan dan ingin tercatat di administrasi kependudukan, disarankan untuk menjalani pernikahan dalam satu agama tertentu.

"Bisa calon suami mengikuti agama calon istri atau sebaliknya. Aturannya begitu, karena hukum positif di Indonesia tak mengenal perkawinan beda agama,” jlentrehnya.

Meski demikian, terkait adanya aturan baru SEMA nomor 2 tahun 2023, Puji menegaskan seluruh hakim di PN Sidoarjo pasti akan menuruti SE tersebut. Namun, pihaknya tidak membatasi jika ada warga yang hendak mengajukan permohonan tersebut.

“Tetap diterima, diregister perkaranya. Karena pengadilan tidak boleh menolak perkara yang diajukan masyarakat. Soal nanti diterima atau ditolak itu nanti hakim yang menyidangkan," pungkasnya.

Editor : Nanang Ichwan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut