SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara dugaan gratifikasi mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah ke Pengadilan Tipikor Surabaya di Jalan Juanda Sidoarjo.
"Perkara atas nama Saiful Ilah (mantan Bupati Sidoarjo) sudah dilimpahkan ke PN Tipikor Surabaya, pada hari Senin, 24 Juli 2023," ucap Arif Suhermanto, Ketua Tim JPU KPK kepada iNewsSidoarjo.id, Rabu (26/7/2023).
Selain perkaranya dilimpahkan, KPK juga memindahkan penahanan Saiful Ilah dari yang sebelumnya ditahan di Rutan Merah Putih KPK kini ke Lapas Delta Sidoarjo.
"Sudah dipindah ke Lapas Klas IIA Sidoarjo sejak 4 Juli 2023 lalu," ungkap Arif Suhermanto.
Meski demikian, perkara Saiful Ilah yang telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya itu sudah terregister nomor perkaranya.
Jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan akan digelar pada Kamis (10/8/2023) mendatang.
Hal itu berdasarkan sumber dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya dengan perkara teregistrasi dengan nomor 70/Pid.Sus-TPK/2023/Pn. Sby.
Sekedar diketahui, perkara Saiful Ilah yang akan diadili ini merupakan kasus yang kedua kalinya terkait kasus dugaan gratifikasi dari swasta dan lingkungan Pemkab Sidoarjo selama menjabat Bupati Sidoarjo.
Editor : Nanang Ichwan