get app
inews
Aa Read Next : Ribuan Warga Meriahkan Mlaku Bareng Milad ke-56 RS Siti Khodijah Sepanjang

Ini Jadwal Sidang Perdana Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah di Pengadilan Tipikor Surabaya

Kamis, 27 Juli 2023 | 07:00 WIB
header img
KPK tahan eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah terkait kasus gratifikasi (foto : dok/ MPI)

SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara dugaan gratifikasi mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah ke Pengadilan Tipikor Surabaya di Jalan Juanda Sidoarjo.

"Perkara atas nama Saiful Ilah (mantan Bupati Sidoarjo) sudah dilimpahkan ke PN Tipikor Surabaya, pada hari Senin, 24 Juli 2023," ucap Arif Suhermanto, Ketua Tim JPU KPK kepada iNewsSidoarjo.id, Rabu (26/7/2023).

Selain perkaranya dilimpahkan, KPK juga memindahkan penahanan Saiful Ilah dari yang sebelumnya ditahan di Rutan Merah Putih KPK kini ke Lapas Delta Sidoarjo.

"Sudah dipindah ke Lapas Klas IIA Sidoarjo sejak 4 Juli 2023 lalu," ungkap Arif Suhermanto.

Meski demikian, perkara Saiful Ilah yang telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya itu sudah terregister nomor perkaranya.

Jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan akan digelar pada Kamis (10/8/2023) mendatang.

Hal itu berdasarkan sumber dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya dengan perkara teregistrasi dengan nomor 70/Pid.Sus-TPK/2023/Pn. Sby.

Sekedar diketahui, perkara Saiful Ilah yang akan diadili ini merupakan kasus yang kedua kalinya terkait kasus dugaan gratifikasi dari swasta dan lingkungan Pemkab Sidoarjo selama menjabat Bupati Sidoarjo.

Pada perkara awal, Saiful Ilah dijatuhi hukuman pidana selama 3 tahun penjara, denda Rp200 juta, subsider 6 bulan kurungan oleh majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.

Kemudian, vonis tersebut turun menjadi 2 tahun setelah mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Surabaya. Perkara tersebut akhirnya incrach di tingkat banding.

Saiful Ilah telah menjalani penuh hukuman tersebut terkait terbukti bersalah menerima suap terkait sejumlah proyek pengerjaan infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ( PUPR) Kabupaten Sidoarjo.

Editor : Nanang Ichwan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut