get app
inews
Aa Read Next : Ribuan Warga Meriahkan Mlaku Bareng Milad ke-56 RS Siti Khodijah Sepanjang

KPK Sita Uang Rp 5,6 M hingga Barang Branded Lainnya dari Kasus Gratifikasi Eks Bupati Sidoarjo

Jum'at, 10 Maret 2023 | 18:43 WIB
header img
KPK tahan eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah terkait kasus gratifikasi (foto: MPI)

SIDOARJO, iNewsSidoarjo.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp 5,6 miliar dan sejumlah barang branded lainnya dari tersangka Saiful Ilah, eks Bupati Sidoarjo.

"Tim Penyidik telah melakukan penyitaan dalam bentuk uang tunai maupun barang diantaranya uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang rupiah senilai Rp5,6 miliar," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dari rilis tertulis, Jum'at (10/3/2023).

Selain itu, menurut dia, sejumlah barang bukti lainnnya yang juga disita yaitu uang tunai USD 64 ribu, 10 buah tas merek TUMI, 1 tas merek Louis Vuitton, 4 unit HP antara lain Apple Iphone 7 dengan memori 128 GB dan Apple iPhone model MT562ZP/A dengan memori 512 GB.

"3 keping logam mulia dengan ukuran 50 gram dan 25 gram," jelasnya.

Lebih jauh menurut dia, saat ini penyidik terus mengumpulkan alat bukti lainnya. "Termasuk untuk menelusuri berbagai penerimaan uang maupun barang lain oleh tersangka SI," pungkasnya.

Perlu diketahui, eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah (SI) kembali ditetapkan tersangka dan ditahan oleh KPK. Kali ini, mantan Bupati Sidoarjo 2010-2015 dan 2016-2021 itu disangkakan terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi selama menduduki jabatan orang satu di Kota Delta.

Gratifikasi itu berasal dari para pejabat di lingkungan Pemkab Sidoarjo, jajaran Direksi BUMD hingga pengusaha. Penyidik KPK telah menyita sejumlah barang bukti diantaranya uang total Rp 15 miliar hingga barang branded lainnya.

Meski demikian, kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Saiful Ilah, Bupati Sidoarjo periode 2010 - 2015 dan berlanjut diperiode 2016 - 2021 yang ditangani KPK saat ini merupakan pengembangan dari kasus OTT pada 7 Januari 2020 silam terkait suap pembangunan proyek infrastruktur di Dinas PUBM SDA Sidoarjo tahun 2019.

Kasus tersebut telah menyeret banyak pihak yaitu Ibnu Gopur dan Totok Sumedi, kontraktor yang divonis 20 bulan, Kemudian, Kadis PUBM SDA Sunarti Setyaningsih alias Naning dijatuhi vonis hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, denda Rp 100 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Kabag ULP Sanadjihitu Sangadji dan Judi Tetrahastoto mantan Kabid Jalan dan Jembatan masing-masing divonis 2 tahun, denda Rp 150 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Editor : Nanang Ichwan

Follow Berita iNews Sidoarjo di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut