Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Perkara Narkotika Mendominasi, PN Sidoarjo Tangani Hampir 2.000 Kasus Sepanjang 2025
Advertisement . Scroll to see content

Kuli Bangunan di Sidoarjo Habisi Nyawa Wanita BO MiChat usai Puas Dikencani

Selasa, 25 Juli 2023 | 22:14 WIB
  • author Nanang Ichwan
Kuli Bangunan di Sidoarjo Habisi Nyawa Wanita BO MiChat usai Puas Dikencani
Rudi Kurniawan, terdakwa kasus pembunuhan blak-blakan ketika dirinya membunuh korban Ervina Krisnaeni usai puas dikencani. (Foto : iNewsSidoarjo.id).

Meski demikian, terdakwa mengaku kabur usai korban tak bergerak. Ironisnya, terdakwa sempat mengambil 3 handphone milik korban.

"Kalung emas juga," aku terdakwa yang didampingi Firda Cahyani, Penasehat Hukum dari Posbakum PN Sidoarjo itu.

Kini atas perbuatannya itu, ia didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Ia juga didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 365 ayat 3 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang Mengakibatkan Kematian.

Editor: Nanang Ichwan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut