get app
inews
Aa Read Next : Praperadilan Rektor Udayana Kandas, Hakim Agus Nyatakan Penyidikan Sah

Kuli Bangunan di Sidoarjo Habisi Nyawa Wanita BO MiChat usai Puas Dikencani

Selasa, 25 Juli 2023 | 22:14 WIB
header img
Rudi Kurniawan, terdakwa kasus pembunuhan blak-blakan ketika dirinya membunuh korban Ervina Krisnaeni usai puas dikencani. (Foto : iNewsSidoarjo.id).

Meski demikian, terdakwa mengaku kabur usai korban tak bergerak. Ironisnya, terdakwa sempat mengambil 3 handphone milik korban.

"Kalung emas juga," aku terdakwa yang didampingi Firda Cahyani, Penasehat Hukum dari Posbakum PN Sidoarjo itu.

Kini atas perbuatannya itu, ia didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Ia juga didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 365 ayat 3 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang Mengakibatkan Kematian.

Editor : Nanang Ichwan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut