get app
inews
Aa Read Next : Ribuan Warga Meriahkan Mlaku Bareng Milad ke-56 RS Siti Khodijah Sepanjang

TikTok Hadapi Tindakan Hukum di Australia Buntut Dokumen, Ada Apa?

Kamis, 20 Juli 2023 | 07:48 WIB
header img
TikTok. (Foto: Okezone.com/Business Insider)

SIDNEY, iNewsSidoarjo.id TikTok kemungkinan akan menghadapi tindakan hukum di Australia menyusul kegagalannya menyerahkan dokumen kepada komite Senat yang menyelidiki campur tangan asing melalui media sosial.

Seperti dilansir dari Anadolu Agency, Rabu (19/7/2023). James Paterson, yang menjadi ketua panitia, mengatakan TikTok gagal menjawab pertanyaan panitia dan menyerahkan dokumen yang diperlukan.

"(TikTok) gagal memenuhi tenggat waktu untuk menjawab semua pertanyaan dalam pemberitahuan penyelidikan," kata Paterson.

Komite sedang menyelidiki campur tangan asing di Australia melalui media sosial. Sebelumnya, panitia meminta TikTok untuk menjawab 15 pertanyaan terkait proses pengumpulan data aplikasi dan akses insinyur China ke data pengguna Australia, hingga 14 Juli.

"Saya berharap semua saksi dalam penyelidikan segera menjawab pertanyaan yang diajukan, kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan lebih lanjut, jika perlu, terhadap saksi yang tidak mematuhi keputusan Senat," kata Paterson terkait TikTok, dikutip dari SINDOnews.com pada Kamis (20/7/2023).

Mereka yang menolak perintah komite Senat dapat dituntut karena penghinaan dan menghadapi denda atau penjara hingga enam bulan.

April lalu, pemerintah Australia melarang pejabatnya menggunakan TikTok di perangkat masing-masing dan langkah tersebut digambarkan sebagai 'mengecewakan' oleh pejabat TikTok di Australia.

Australia, negara terakhir dalam "Lima Mata", sebuah aliansi intelijen yang juga mencakup Kanada, Selandia Baru, Inggris Raya, dan Amerika Serikat, telah melarang pejabat pemerintah menggunakan aplikasi TikTok di perangkat resmi mereka. . iNewsSidoarjo

Editor : Nanang Ichwan

Follow Berita iNews Sidoarjo di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut