get app
inews
Aa Read Next : Ribuan Warga Meriahkan Mlaku Bareng Milad ke-56 RS Siti Khodijah Sepanjang

Rekan Sesama Advokat Tersandung Kasus Hukum di Sidoarjo, PPJT Terjunkan 26 Pengacara

Selasa, 18 Juli 2023 | 22:31 WIB
header img
Belasan pengacara yang tergabung dalam wadah Persaudaraan Pengacara Jawa Timur (PPJT) mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. (Foto : iNewsSidoarjo.id).

“Setelah kami meminta bantuan terdakwa pada tahun 2017, kami sudah sempat menanyakan progresnya beberapa kali, baik di kantor terdakwa maupun di luar kantor,” ujar Iqbal di hadapan majelis hakim yang diketuai Agus Pambudi, S.H.,M.H.

Namun sayangnya upaya ini belum membuahkan hasil yang diinginkan. Terdakwa belum bisa menunjukkan bukti pembayaran pajak yang diinginkan penggugat.

Hingga akhirnya setelah sempat melayangkan somasi, diakhiri dengan laporan polisi pada tahun 2019.

Menurut Iqbal, laporan polisi itu dilakukan karena terlapor belum juga mengganti sejumlah uang yang telah diberikan oleh perusahaan.

Diketahui, perusahaan memberikan uang senilai kurang lebih 500 juta yang diberikan secara angsur sebanyak tiga kali. Pertama sebanyak 250 juta, 180 juta dan 184 jutaan.

"Beberapa kali saya menemui SA untuk menanyakan pajak yang harus dibayarkan. Karena sudah setahun lebih pajak itu tidak dibayarkan. Padahal pajak itu akan terus bertambah jika tidak dibayarkan," jelasnya.

Sementara kuasa hukum terdakwa, Achmad Shodiq menilai kasus yang menjerat terdakwa sejatinya bukan kasus pidana. Melainkan perdata.

Sebab, ucap dia, belum ada kesepakatan tertulis antara pelapor dan terlapor atas perjanjian kerjasamanya, termasuk batas waktu penyelesaian tugas yang dibebankan kepada terdakwa.

“Harusnya wanprestasi, dimana ada upaya perjanjian yang disitu tidak disebutkan masa berlakunya, tugas dan ruang lingkupnya,” tegas salah satu pendiri PPJT itu.

Padahal, sambung dia, dalam pembayaran pajak, ada beberapa proses yang harus dilakukan. Mulai dari validasi, status tanah, dan lain-lain.

"Jadi tidak serta merta jadi begitu saja,” tegasnya.

Editor : Nanang Ichwan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut