JAKARTA, iNewsSidoarjo.id - Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa lima orang saksi kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi ( BAKTI ) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, lima orang orang saksi yang diperiksa tersebut di antaranya EHP selaku Tenaga Ahli Perencanaan Jaringan Transmisi PT Nusantara Global Telematika dan PT Menara Cahaya Telekomunikasi, Dikutip dari okzone.com Rabu (12/7/2023).
"RDP selaku Tenaga Ahli Transmisi, ES selaku Tenaga Ahli Finansial dan Bisnis dan DMS selaku Sales Director PT Fiberhome Technologies Indonesia," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Selasa (11/7).
Adapun kelima orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) atas nama tersangka YUS dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama tersangka WP.
"Dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022," pungkasnya. iNewsSidoarjo
Editor : Yoyok Agusta Kurniawan