get app
inews
Aa Read Next : Jadi Tentara Bayaran Bela Ukraina, Rusia Sebut 4 dari 10 WNI Tewas

Tindakan Gila! AS Persenjatai Ukraina Dengan Bom Cluster Serang Balik Rusia

Sabtu, 08 Juli 2023 | 11:31 WIB
header img
Rusia kecam keputusan AS mempersenjatai Ukraina dengan bom cluster yang dilarang komunitas internasional, menyebutnya sebagai tindakan gila. Foto/REUTERS

WASHINGTON, iNewsSidoarjo.id – Amerika Serikat (AS) pada Jumat secara resmi mengumumkan akan memasok Ukraina dengan bom cluster atau munisi tandan yang dilarang komunitas internasional.

Senjata berbahaya itu akan digunakan untuk serangan balasan terhadap pasukan Rusia. Moskow mengecam langkah Amerika, menyebutnya sebagai tindakan gila.

Kelompok-kelompk hak asasi manusia (HAM) dan Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres mempertanyakan keputusan Washington tentang pasokan bom cluster ke Ukraina.

Senjata itu bagian dari paket bantuan militer senilai USD800 juta yang membuat total bantuan AS menjadi lebih dari USD40 miliar sejak invasi Rusia ke Ukraina pada Februari 2022.

"Munisi tandan akan dikirimkan dalam kerangka waktu yang relevan untuk serangan balasan," kata seorang pejabat Pentagon kepada wartawan, yang dikutip dari sindonews.com dan laman Reuters, Sabtu (8/7/2023).

Munisi tandan dilarang oleh lebih dari 100 negara. Mereka biasanya melepaskan sejumlah besar bom kecil yang dapat membunuh tanpa pandang bulu di area yang luas dan yang gagal meledak menimbulkan bahaya selama beberapa dekade setelah konflik berakhir.

"Ukraina telah memberikan jaminan tertulis bahwa mereka akan menggunakannya dengan sangat hati-hati untuk meminimalkan risiko terhadap warga sipil," kata Penasihat Keamanan Nasional Gedung Putih Jake Sullivan.

Presiden AS Joe Biden menggambarkan keputusan tentang bom cluster itu sulit tetapi mengatakan Ukraina membutuhkannya.

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Follow Berita iNews Sidoarjo di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut