get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejar Target Hingga Rp2.189 Triliun, Dirjen Pajak Akui Tantangan Berat di 2025

Viral! Gabung ke Pasukan Elite Rusia Bertempur di Ukraina Ternyata Mantan TNI AL Siapa Dia?

Sabtu, 10 Mei 2025 | 12:47 WIB
header img
Heboh! Mantan Marinir TNI AL Gabung ke Pasukan Elite Rusia dan Bertempur di Palagan Ukraina

JAKARTA, iNewsSidoarjo.id - Viral di media sosial, seorang mantan prajurit Marinir TNI AL bergabung ke pasukan elite Rusia. Bahkan, pria tersebut ikut bertempur dalam palagan Ukraina. "Iya memang dulu Marinir sekarang bertempur bersama Rusia di Ukraina," tulis akun tiktok @zstrom689 yang dikutip dari okzone.com pada Sabtu (10/5/2025).

Dalam akun TikTok @zstrom689, terlihat seorang pria memakai seragam militer Rusia sedang berpose bersama sejumlah tentara Rusia lainnya di dalam parit. Pria tersebut menulis di akun bahwa dia saat ini bergabung ke Russian Special Military Operations. Pria itu juga sempat menggunggah foto ketika dirinya menggunakan seragam PDH Marinir TNI AL lengkap dengan baret ungu di depan tulisan Kodikmar.

Kadispenal Laksma TNI I Made Wira Hady Arsanta membenarkan pria itu merupakan mantan prajurit Marinir TNI AL. Yaitu Serda Satria Arta Kumbara dengan nomor NRP 111026. Satria pernah bertugas di Inspektorat Korps Marinir (Itkormar) sekitar tahun 2022 silam. "Serda Satria Arta Kumbara NRP 111026 mantan anggota Itkormar (Inspektorat Korps Marinir). Desersi terhitung mulai tanggal 13 Juni 2022 sampai sekarang," ujar I Made Wira Hady Arsanta saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (9/5/2025).

Namun, kata Made, Serda Satria telah melakukan pelanggaran desersi karena meninggalkan satuan tanpa izin sejak Juni 2022 hingga saat ini. Pengadilan Militer II-8 Jakarta juga telah menjatuhi putusan In Absentia berupa hukuman pidana satu tahun penjara dengan pidana tambahan dipecat kepada Satria Arta Kumbara karena pelanggaran Disersinya tersebut.

"Putusan In Absensia Dilmil II-08 Jakarta. (Terhadap) yang bersangkutan pidana penjara 1 Tahun dan tambahan Pidana dipecat berdasarkan putusan perkara No. 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 tanggal 6 April 2023 dan Akte Berkekuatan Hukum Tetap No. AMKHT/56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 tanggal 17 April 2023," tutupnya. iNewsSidoarjo

Editor : Yoyok Agusta Kurniawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut