Terpisah, pihak kuasa hukum para tergugat enggan berkomentar terkait PS tersebut.
Duduk Persoalan Ibu Kandung Gugat 3 Anaknya
Kuasa hukum Soemiati, R. Fauzi Zuhri Wahyu Pradika menjelaskan bahwa Sindu Wandiro Suwiji adalah suami dari kliennya, Soemiati. Sindu meninggal dunia sekitar bulan Oktober 2014 silam.
Dua bulan kemudian, kliennya bersama ketiga anaknya membuat akta notaris terkait pembagian hak waris atas peninggalan suaminya.
Akta notaris tersebut, ucap Fauzi, dibuat di Notaris Swartana Tedja di Surabaya tepatnya pada 15 Desember 2014 silam.
"Akta notaris dihadiri dan ditandatangani semua pihak yaitu klien kami Ibu Soemiati dan ketiga anaknya di hadapan notaris tersebut. Untuk pembagiannya seperti yang disebutkan klien kami (50 persen milik kliennya dan sisa 50 persen ketiga anaknya)," jelas Fauzi.
Lebih jauh Fauzi menjelaskan, klien cukup kaget ketika mengetahui ada akta yang dikeluarkan oleh Notaris Sujayanto di Gedangan, Sidoarjo. Apalagi, kliennya tidak memiliki hak apapun yang tertuang dalam akta baru terkait pembagian harta warisan itu.
"Akta baru tersebut diketahui klien kami pada akhir 2017 silam," ucapnya.
Setelah diingat-ingat kliennya, ungkap Fauzi bahwa kliennya menyadari jika pernah disodori akta oleh pengacara yang pernah ditunjuk mengurusi perkaranya mendatangi Soemiati di gudang miliknya di Sidoarjo.
Saat itu, cerita dia, kliennya diminta tanda tangan di halaman terakhir di kertas yang disodorkan kepadanya itu karena kondisi ketiga anaknya sedang bertengkar di Notaris yang ada di Gedangan.
”Dari pada anak-anak bertengkar rebutan warisan, nanti bacok-bacokan, sampean tanda tangan saja,” ujar Fauzi yang mengaku mendapat cerita dari kliennya, Soemiati.
Soemiati Santoso (kiri) bersama Kuasa Hukumnya, Fauzi Zuhri Wahyu Pradika ketika menunjukan dua akta notaris terkait pembagian harta bersama. (Foto : iNewsSidoarjo.id).
"Ibu Soemiati ini tidak tau isi dari surat itu apa, tidak dibacakan juga isi surat tersebut. Tiba-tiba disuruh tanda tangan dan ditanda tangani, lalu ditarik surat tersebut," jelasnya yang menyebut saat tanda tangan itu ada saksi yaitu Junaidi Lesmana.
Tak hanya itu, tidak lama setelah itu, pengacara tersebut mendatanginya lagi untuk meminta empat sertifikat aset peninggalan suami yaitu objek gudang seluas 800 meter persegi di Jalan Melati No 99 Desa Kragan, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo dan objek tanah di wilayah Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan seluas 1 hektar akhirnya diserahkan.
Editor : Nanang Ichwan